Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembanting dan Penendang Pria Paruh Baya di Karawaci Ditahan, Berawal Senggolan Motor dan Viral

Kasus penganiayaan tersebut pun sempat menghebohkan masyarakat lantaran tersebar viral di jagat Sosial Media (sosmed) Instagram.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembanting dan Penendang Pria Paruh Baya di Karawaci Ditahan, Berawal Senggolan Motor dan Viral
dok. Kompas
Ilustrasi penganiayaan - Seorang pria paruh baya berinisial KR (42) menjadi korban penganiayaan di Jalan Promenade Karawaci Kota Tangerang gara-gara senggolan. Pelaku berinisial AAN (32) diduga membanting  dan ditendang layaknya aksi 'smackdown’ korban. 

"Pelaku pun kooperatif dengan menyerahkan diri keesokan harinya dan selanjutnya telah kami amankan di sel tahanan," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, AAN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya tersebut," terang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (m28)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Bekuk Pelaku yang Aniaya Lansia Hanya Karena Tidak Terima Senggolan saat Berkendara

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas