Tingkatkan PAD, Pemkab Bekasi Incar Apartemen Sewa dan Pengusaha Katering
Banyak pemilik apartemen yang menyewakan apartemennya, sehingga itu menjadi sebuah penghasilan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Wartakota Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -Pemerintah Kabupaten Bekasi membidik pajak usaha katering dan sewa apartemen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Bapenda Kabupaten Bekasi tengah mendata pelaku usaha katering dan penyewaan apartemen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 bahwa kewenangan pajak diatur pemerintah daerah sehingga ada usulan saat diadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Pajak Pratama/Madya dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Hasil FGD sebagai kajian dan Bapenda bersama dinas terkait akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan seberapa besar jumlah apartemen yang sudah alih fungsi," kata Ani, Rabu (27/3/2024).
Saat ini apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah.
Padahal banyak sekali pemilik apartemen yang menyewakan apartemennya, sehingga itu menjadi sebuah penghasilan.
Baca juga: Penjelasan Ditjen Pajak Ihwal THR dan Bonus Karyawan yang Ternyata Kena Pajak
"Ini jadi potensi-potensi PAD, kami melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol-PP nanti bareng-bareng ke-lapangan seperti apa kondisi di lapangannya," katanya.
Pemkab Bekasi ke depan juga akan menghimpun para pengusaha katering.
Agar potensi-potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih dioptimalkan dengan melihat dari jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang begitu banyak.
"Kita pajak catering sudah ada, tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, dengan adanya payung hukum PAD dari apartemen maupun catering ini menjadi aset Pemkab Bekasi," katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda-1) Sri Enny Mainiarti mengatakan Pemkab Bekasi tengah menjalin sinergi bersama kementerian terkait maupun kantor layanan pajak dalam menyikapi pesatnya pembangunan apartemen.
Apalagi, apartemen tidak serta merta dijadikan sebagai tempat tinggal atau hunian melainkan untuk berinvestasi dengan cara disewakan.
"Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak pendapatan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Melihat Potensi yang Besar, Pemkab Bekasi Bidik Pajak Katering dan Sewa Apartemen