Diduga Terima Pajero Sport dan BMW dari Pengusaha, Wakil Ketua DPRD Bekasi jadi Tersangka
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Soleman diduga menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Soleman diduga menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW dari pengusaha di Bekasi bermaa Respi (RS). Ketua DPC PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
“Penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Baca juga: Alasan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kini Ditahan di Rutan Salemba
Soleman diketahui kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029.
Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi.
Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman.
Dwi mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman demi mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi.
“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ucap dia.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik.
Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp200-300 juta.
Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.
"(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ucap dia.
“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dan dari yang bersangkutan, SL, dengan imbalan kendaraan roda empat,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa, menambahkan.