Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap Dugaan Pelecehan Ketua PSI Jakbar: Korban Dirudapaksa Usai Melamar Jadi Buzzer

W diminta datang oleh pelaku ke kantor DPD PSI Jakarta Barat. Pelaku justru membawa korban ke rumahnya dan merudapaksa korban.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Lengkap Dugaan Pelecehan Ketua PSI Jakbar: Korban Dirudapaksa Usai Melamar Jadi Buzzer
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
W (berkacamata hitam dan bermasker) saat menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya dari Ketua PSI Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto. 

Kala itu, W menyebut bahwa anak buah Norman sempat mengajaknya ke suatu tempat sehingga ia merasa ketakutan.

Namun saat diminta, W sama sekali tak mau menandatangani surat tersebut.

"Terduga pelaku memboyong anak buahnya ke suatu tempat yang aku gak tau, di sana aku nangis histeris aku gak mau tanda tangan," tutur W.

Pelaku janji nikahi korban

Selain diintimidasi, W juga menuturkan sempat dijanjikan akan dinafkahi oleh Norman.

Hanya saja, syaratnya W tidak membongkar pelecehan tersebut kepada siapapun.

"Dia janjiin aku buat jualan, buat modal jualan online, terus hape baru, terus dikasih tiap bulan sebutin aja angkanya berapa, dia minta nomor rekening," ujar W.

Resmi Polisikan Norman

W awalnya takut membongkar kasus pelecehan ini sebab ia melihat ada kamera yang terpasang di kamar Norman.

BERITA TERKAIT

Ia pun khawatir rekaman peristiwa pelecehan itu akan dijadikan alat oleh Norman mengancam dirinya agar tak buka suara.

Dengan kata lain, W merasa takut Norman akan menyebarkan video rekaman pelecehan di kamar tersebut bila W buka suara.

Namun dengan keberaniannya, W kini justru bersuara.

Baca juga: Ketua DPD PSI Jakbar Mengundurkan Diri Buntut Kasus Dugaan Pelecehan, Ini Profilnya

Ia menceritakan peristiwa pahit yang dialami ke teman-teman dekatnya hingga akhirnya diarahkan untuk mendapat pendampingan psikologis.

W pun kemudian melaporkan Norman ke Polda Metro Jaya.

Laporan awal W ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023 sempat ditolak karena alasan tengah dalam masa Pemilu mengingat Norman saat itu berstatus sebagai caleg PSI.

Hingga akhirnya kuasa hukum W kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan diterima pada 10 Januari 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/135/1/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas