RUU DKJ Disahkan, Jakarta Jadi Pusat Pusat Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Nasional Skala Global
UU DKJ menyebut kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur sehingga wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup 9 wilayah kabupaten/kota
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.
Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ.
Pasal tersebut berbunyi: "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan UU DKJ tetap memiliki kekhususan meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," ujar Tito dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional
Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
Sedangkan kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional.
Juga akan menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.
Baca juga: Bamus Betawi 1982 Berharap Orang Betawi Punya Posisi Politik dalam UU DKJ
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan UU memberikan 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta yang mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Kemudian penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup; perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.