Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU DKJ Disahkan, Jakarta Jadi Pusat Pusat Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Nasional Skala Global

UU DKJ menyebut kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur sehingga wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup 9 wilayah kabupaten/kota

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in RUU DKJ Disahkan, Jakarta Jadi Pusat Pusat Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Nasional Skala Global
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan dokumen pandangan dari pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmad Gobel saat rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dengan demikian jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, selain itu DPR juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

Juga pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD dan penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Berdasarkan UU itu, telah ditetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung alias pilkada dan menyaratkan pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen.

Dalam UU DKJ ini mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden. Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden .

UU DKJ menyebut kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur sehingga wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.

Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).

Nantinya, pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi. Tugas dan fungsi lembaga itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas