Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bensin Campur Air di Bekasi: 3 Orang Jadi Tersangka, Motif karena Terlilit Utang

Polisi ungkap motif hingga tersangka dalam kasus bensin Pertalite campur air di SPBU jalan Juanda, Kota Bekasi.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kasus Bensin Campur Air di Bekasi: 3 Orang Jadi Tersangka, Motif karena Terlilit Utang
TribunJakarta
Tiga orang tersangka kasus bensin campur air SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan Kota Bekasi, Rabu (27/3/2024). - Polisi ungkap motif hingga tersangka dalam kasus bensin Pertalite campur air di SPBU jalan Juanda, Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bensin jenis Pertalite tercampur air di sebuah SPBU Jalan Juanda, Kota Bekasi menyebabkan sejumlah kendaraan mogok.

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun, tiga tersangka tersebut adalah Nana Nasrudin selaku sopir tangki, Muhamad Apip selaku kernet, serta Engkos Kosasisih selaku sekuriti SPBU.

"Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas, dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Motif Pelaku

Mengenai motif, Firdaus mengatakan, tersangka Muhammad Apip di hadapan penyidik mengaku bahwa dirinya terlilit utang karena biaya rumah sakit istrinya yang baru meninggal.

"Keterangan pelaku, istrinya meninggal karena sakit jadi biaya rumah sakitnya masih utang," kata Firdaus, Rabu, dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Rekomendasi

Adapun, besaran utang Muhammad Apip tersebut sebesar Rp6,5 juta.

Akibat terlilit utang itu, ia kemudian bersekongkol dengan sopir mobil tangki bernama Nana Nasrudin.

Mereka kemudian menjual BBM Pertalite sebanyak 1.800 liter ke tersagka Engkos Kosasisih sebesar Rp14 juta.

Awalnya, BBM Pertalite tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 , tempat kejadian perkara (TKP) kasus bensin campur air.

Baca juga: Kasus Bensin Campur Air di SPBU Bekasi, Tiga Orang Tersangka, Ini Cara Licik Pelaku Bermain

Aksi kejahatan dimulai di SPBU Pertamina 3441341 Karawang, tempat tersangka Engkos Kosasih bekerja sebagai sekuriti. 

Kronologi Kasus

Diceritakan Firdaus, kasus ini berawal saat sejumlah kendaraan mogok ketika selesai mengisi BBM di SPBU tersebut, pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa supervisor SPBU.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas