Calon Pembeli Tusuk Penjaga Toko hingga Tewas: Emosi Dengar Kata Kasar Usai Disuruh Lepas Sandal
Kapolsek mengatakan pelaku tersinggung karena korban mengucapkan kata-kata kasar. Pelaku kemudian mengambil pedang mirip katana dari mobilnya.
Editor: Erik S
"Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa, Selasa (2/4/2024).
Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban.
Karena perkataan tersebut, pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Baca juga: Viral Penjaga Toko di Tangerang Tewas Ditusuk Wanita Pakai Samurai, Pelaku Sudah Diamankan
"Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan 'baton sword' dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil," katanya.
"Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban," sambung dia.
Stanlly mengatajan senjata tajam tersebut memang dibawa pelaku di dalam kendaraannya.
Samurai itu ditusuk ke bagian kiri bawah dada korban. Karena itu, RA langsung terkapar dengan kondisi bersimbah darah di toko miliknya.
Stanlly memastikan keduanya tidak saling kenal dan tidak ada hubungan utang piutang.
Terancam 15 tahun penjara
DN resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukannya kepada Resy Ariskat, Selasa (2/4/2024).
Pelaku ditetapkan jadi tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban menggunakan samurai sebanyak satu kali.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly.
Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.