Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Nurul Azmi yang Dilakukan Suami di Cimanggu Kota Bogor

Jika dilihat perjalanan rumah tangga Nurul dan Reza, keduanya memang sering terlibat cekcok adu mulut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan Nurul Azmi yang Dilakukan Suami di Cimanggu Kota Bogor
kolase TribunBogor/ist
Motif pembunuhan Nurul Azmi yang dilakukan oleh suaminya, Reza Mulyana mulai terkuak. Polisi menyatakan, pelaku jengkel karena korban tetap mau cerai namun Reza enggan pisah. 

Ia cuma bisa menangis saat tubuh sang ibu dimasukan ke dalam liang lahat.

Menurut sumber TribunnewsBogor.com, saat ini anak dari Nurul Azmi dan Reza Mulyana itu kondisinya masih trauma.

Gadis kecil tersebut saat ini berada di rumah neneknya, orangtua dari Nurul Azmi.

Ketua RW setempat sekaligus ayah kandung Reza, Ahmadi mengatakan, jika tadi malam ia turut diperiksa oleh aparat kepolisian.

Ia menceritakan, saat pemeriksaan berlangsung, Reza sempat menangis di kantor polisi.

“Waktu diperiksa itu anak saya nangisnya. Nah, dia itu pas inget kejadiannya,” kata Ahmadi dijumpai TribunnewsBogor.com di kediamannya, Jumat (29/3/2024).

Menurutnya, Reza awalnya hanya melamun ketika hendak diperiksa aparat kepolisian.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah mengungkap cara Reza membunuh istrinya, Senin (1/4/2024).
Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah mengungkap cara Reza membunuh istrinya, Senin (1/4/2024). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Berita Rekomendasi

“Dia sadar itu ketika jam 09.00 malam. Dia nanya ke penyidiknya, emang istri saya meninggal?. Kata Reza gitu. Berarti dia kan itu ga sadar,” tambahnya.

Ahmadi kini hanya bisa pasrah menanti hukuman yang akan diterima oleh putranya tersebut.

“Saya nerima apa adanya.

Lagi pula saya sendiri yang melaporkan anak saya ke polisi waktu setelah kejadiannya kan,” tandasnya.

Reza pun kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

“Ancaman UU KDRT 23/2004 pasal 44 ayat 3, kekerasan fisik yqng mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau pasal pembunuhan 338,” tandasnya. (TribunBogor/Damanhuri/Rahmat Hidayat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas