Kronologi Pembunuhan di Tangerang, Kata Ini yang Picu Pelaku Emosi Ambil Katana Lalu Tusuk Korban
Suasana percekcokan makin panas saat pelaku akhirnya mengambil Katana yang ada di mobilnya lalu menikam korban satu kali
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pelaku penusukan penjaga toko di Tangerang (kiri), lokasi penusukan (kanan)
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/4/2024).
Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Awal Mula Penusukan Penjaga Toko Busana di Tangerang Hingga Tewas: Tak Terima Ditegur Korban
Berita Rekomendasi