Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Rekening! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair, Diterima 656.390 Siswa, Ini Besarannya

Dana KJP Plus Tahap II mulai disalurkan pada 4 April 2024. Jumlah penerima mencapai 656.390 siswa, segera cek rekening. Ini besaran dana KJP Plus.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cek Rekening! Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair, Diterima 656.390 Siswa, Ini Besarannya
jakarta.go.id
Dana KJP Plus Tahap II mulai disalurkan pada 4 April 2024. Jumlah penerima mencapai 656.390 siswa, segera cek rekening. Ini besaran dana KJP Plus. 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kapan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II pada April 2024, akhirnya terjawab.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan, dana KJP Plus tahap II tahun 2023 pada April disalurkan secara bertahap mulai Kamis, 4 April 2024.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap II sebanyak 656.390 siswa, dikutip dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Oleh karena itu, para siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap II, diminta untuk segera mengecek rekening Bank DKI.

Sebab dana KJP Plus tahap II disalurkan secara langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Sehingga, cek saldo KJP Plus bisa dilakukan melalui dengan cara mengecek langsung ke ATM Bank DKI.

Meski demikian, bagi penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

Berita Rekomendasi

Adapun besaran bantuan KJP Plus tahap II pada April 2024 berbeda-beda setiap jenjang pendidikan mulai SD, SMP, SMA/SMK.

Berikut rincian besaran bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:

1. Jenjang SD dan MI: Rp 250.000 - Rp 380.000

  • Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
  • Jumlah penerima: 298.989 siswa

Baca juga: Pelajar Jakarta Terlibat Tawuran Berkedok Bagi Takjil, Heru Budi: KJP Dicabut

2. Jenjang SMP dan MTs: Rp 300.000 - Rp 470.000

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
  • Jumlah penerima: 185.639 siswa

3. Jenjang SMA dan MA: Rp 420.000 - Rp 710.000

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
  • Jumlah penerima: 63.897

4. Jenjang SMK: Rp 450.000 - Rp 690.000

  • Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
  • Jumlah penerima: 105.982 siswa

5. Jenjang PKMB: Rp 300.000

  • Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
  • Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
  • Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
  • Jumlah penerima: 1.883
Dana KJP Plus Tahap II Sudah Cair
Dana KJP Plus Tahap II mulai disalurkan pada 4 April 2024. Jumlah penerima mencapai 656.390 siswa, segera cek rekening. Ini besaran dana KJP Plus.

Diketahui, KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.

Tujuannya agar mereka dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Persyaratan peneriman KJP Plus, dikutip dari jakarta.go.id adalah:

1. Peserta Didik dengan usia 6 tahun sampai dengan usia 21 tahun;

2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  • Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.

  • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
  • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
  • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)

4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut:

  • Mengisi surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotocopy KTP orang tua/wali
  • Fotocopy Kartu Keluarga

5. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system KJP.

6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.

7. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan bantuan tersebut, simak cara cek penerima KJP Plus yang cair pada April 2024 berikut ini:

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024

  1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih layanan situs 'Periksa Status Penerimaan KJP'
  3. Pilih layanan situs 'Pencarian'
  4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus April 2024
  5. Klik 'Tahun'
  6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap'
  7. Klik menu 'Cek'
  8. Setelah itu, data penerima KJP Plus April 2024 akan muncul.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas