4 Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Sunter: Mantan Kurir Fredy Pratama yang Jadi Pembuat Narkoba
Keempat pelaku merupakan residivis kasus yang sama, mantan kurir Fredy Pratama yang mencoba naik level menjadi pembuat narkoba.
Editor: Erik S
"Empat-empatnya yang kita amankan ini semuanya positif narkoba," ucap Mukti.
Keempat tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam penggerebekan ini polisi juga menyita barang bukti sedikitnya 7.800 butir pil ekstasi serta alat dan bahan lainnya yang digunakan untuk memproduksi barang haram tersebut.
Berawal dari laporan Bea Cukai
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Berawal laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada barang-barang yang masuk adalah bahan baku untuk narkoba, tetapi bukan prekursor," kata Mukti di Jakarta Utara pada Senin (8/4/2024).
Dari laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan.
Hasilnya, ditemukan pabrik yang menerima barang-barang kiriman bahan baku narkoba tersebut. Mukti mengungkapkan pabrik dari jaringan Fredy Pratama tersebut dijalankan oleh seseorang berinisial D.
"Awalnya, Fredy Pratama impor bahan baku dari Tiongkok, pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami jadikan DPO," ujar Mukti.
Mukti menjelaskan penggerebekan pabrik narkoba milik Fredy Pratama tersebut dilakukan pada Kamis (4/4/2024). Dari lokasi tersebut, sebanyak empat tersangka ditangkap yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa laporan yang mereka bagikan ke Bareskrim Polri bermula dari temuan pihaknya di bandara.
Temuan itu yakni ada dua kiriman barang dari Tiongkok, masuk di akhir Desember 2023 dan akhir Januari 2024 dengan pengirim berinisial FA dan penerimanya yakni dua alamat berbeda. Rinciannya, satu beralamat di Grogol dan satunya lagi di Sulawesi.
"Total barangnya pigmen itu senyawa yang mungkin kimia untuk kebutuhan pertanian, pemberitahuan seperti itu, jadi totalnya 53 kg," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Gerebek Rumah Mewah Tempat Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter
Setelah dibuka barang tersebut, lanjut dia, ternyata ada bongkahan warna kuning keputihan, kemudian dilakukan uji laboratorium milik Bea Cukai. Diketahui bahwa barang tersebut senyawa metilamin/HCL.
"Setelah kami telusuri, itu bahan baku pembuatan ekstasi," ujar Gatot.