Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menantu Perempuan Aniaya Mertua Usia 64 Tahun, Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Hartono (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat yang dianiaya oleh SAG, menantunya sendiri berusaha mencari keadilan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menantu Perempuan Aniaya Mertua Usia 64 Tahun, Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Istimewa
Hartono dan kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hartono (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat yang dianiaya oleh SAG, menantunya sendiri berusaha mencari keadilan.

Pihaknya mempertanyakan kenapa petugas belum menahan SAG, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka

Hal tersebut diungkapkan Jhon Feryanto Sipayung, selaku Kuasa Hukum Hartono kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

John menjelaska, hingga saat ini belum dilakukan penangkapan dan penahanan sejak SAG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024.

"Kami telah mengirimkan surat pada tanggal 3 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik (LP4) yang ditujukan kepada Bapak Kapolri, Menkopolhukam, pimpinan Komisi III dan Kompolnas perihal agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka agar laporan dari klien kami mendapatkan kepastian hukum dan Penegakan hukum yang Berkeadilan," ujarnya. 

Jhon Sipayung menyebut, laporan ini berawal dari Polsek Cengkareng kemudian di limpahkan ke Polres Jakarta Barat.

Kemudian, kata dia, setelah di tetapkan Tersangka oleh Penyidik Polres Jakarta Barat, lalu Polda Metro Jaya bersurat kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan untuk Penarikan Laporan Polisi atas nama Hartono.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi termasuk korban Hartono.

Sedangkan terlapor juga telah di periksa berdasarkan hasil rekaman CCTV dimana pelaku diduga telah menganiaya mertuanya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Yang menjadi pertanyaan kami mengapa sudah tiga bulan tersangka masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka? dan hal ini menurut kami telah melukai nilai keadilan," kata John.

Kronologi penganiayan ini bermula saat Hartono mempercayakan menitipkan gaji ART-nya kepada SAG yang tak lain adalah menantunya.

Hal itulah yang membuat Hartono kemudian menegur SAG.

Namun, alih-alih mau mendengarkan perkataaan ayah mertuanya, SAG malah tak terima ditegur.

Bahkan, Hartono diamuk oleh SAG, saat ia sedang berada di tempat usaha miliknya.

Hartono saat itu berusaha menenangkan sang menantu dan membujuk SAG untuk membicarakan hal ini di rumah.

Tapi, SAG menyerang Hartono, hingga menerima cakaran SAG di pipi sebelah kirinya.

Hartono mengaku peristiwa ini telah terjadi pada 2 November 2023 silam.

Ia sempat melaporkannya ke Polsek Cekareng, dengan nomor laporan LP/B/1423/XI/2023/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Namun, perkaranya saat ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Sampai berita ini dihimpun, Tribun masih berusaha mengkonfirmasi Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan soal perkara ini.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Menantu Aniaya Mertua di Cengkareng, Korban Pertanyakan Tersangka Belum Ditahan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas