Pejabat Dishub DKI yang Buang Sampah Sembarangan di Puncak Dicopot: Kini Tidak Lagi Terima Tunjangan
Dalam video yang beredar, tampak tumpukan sampah dibuang dari dalam mobil berpelat merah dengan tulisan ‘Dishub’ di bagian belakangnya.
Editor: Erik S

“Yang bersangkutan sudah kami sanksi, sanksinya penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan,” ucap Syafrin Liputo.
Baca juga: Pengelola Ragunan Tegaskan Buang Sampah Sembarang Kena Denda Rp 500 Ribu
Adapun penonaktifkan ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dishub tersebut.
“Ini kemudian sambil kami evaluasi ke depannya,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.
Syafrin menjelaskan, Agustang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dishub DKI Jakarta.
Oleh karena itu, selama menjalani sanksi, oknum pejabat Dishub tersebut hanya akan menerima gaji pokok sesuai golongannya.
“Beliau tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” ujarnya.
Alibi jenguk teman sakit
Agustang Pelani yang tepergok menggunakan mobil patroli ke Puncak, Bogor, mengaku sedang menjenguk temannya yang sakit.
"Dari hasil pemeriksaan, itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit," ujar Syafrin.
Baca juga: Kapolsek di Banyuwangi Positif Narkoba usai Tes Urine, Dicopot dari Jabatan dan Dilaporkan ke Propam
Dari keterangan tersebut, Syafrin memastikan bahwa mobil patroli tersebut tidak digunakan untuk keperluan dinas.
"Artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan dua bulan. Penonaktifan sementara," kata Syafrin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mobil Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Terkuak Sosok Pejabat di Dalam Kendaraan
dan
Nasib Pejabat Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan di Puncak: Bawa Mobil Dinas, Kini Hilang Jabatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.