Polisi Dalami Keterlibatan Kakak Sopir Fortuner Karena Suruh Buang Pelat Dinas TNI Palsu di Lembang
Pelat dinas tersebut diakui tersangka didapat dari sang kakak yang merupakan purnawirawan TNI berinisial T.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Namun setelah diteliti lebih lanjut, ternyata pelat dinas TNI tersebut palsu. Diketahui juga jika pernyataan bahwa pelaku merupakan adik dari seorang Jenderal juga tidak benar.
Pelat Dinas TNI Milik Kakak yang Pensiun
Polisi akhirnya mengungkap asal-usul pelat dinas TNI yang dipakai oleh PWGA, sopir mobil Toyota Fortuner yang viral karena arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Dalam pemeriksaan, pelat dinas tersebut terungkap milik kakak tersangka yang merupakan seorang purnawirawan TNI berinisial T.
Baca juga: Puspom TNI Masih Selidiki Kebenaran Pengakuan Sopir Fortuner Arogan yang Sebut Adiknya Jenderal
"Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu. Sebenernya yang menggunakan kan kakaknya itu," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Tersangka, kata Anggi, mengaku dipinjamkan pelat dinas tersebut untuk menghindari aturan ganjil-genap saat arus mudik 2024 saat itu.
"Kalau pengakuan dari tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan plat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," ujarnya.
Meski begitu, pelat dinas bernomor 84337-00 itu sejatinya sudah kadaluwarsa sejak tahun. 2018 lalu.
Namun, pelat tersebut kini sudah teregister milik purnawirawan TNI yang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
Baca juga: Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu Ternyata Adik Pensiunan Perwira Tinggi TNI
"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya.
Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.