Pacar Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Dijerat Pasal Pembunuhan, Begini Penjelasan Polisi
Upaya aborsi ini dilakukan secara sembarangan, diduga dengan meminum obat-obatan keras sehingga korban yang hamil 4 bulan mengalami pendarahan hebat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya polisi mengungkap kronologi lengkap kasus tewasnya Ristia Ningsih atau RN (34).
RN, wanita hamil yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di ruko Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024) lalu.
Ristia tewas karena kehabisan darah usai melakukan aborsi di kampung halamannya di Lampung, beberapa hari sebelum ditemukan tak bernyawa.
Belakangan, kekasih Ristia, Agus (27) ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustarosa, mengatakan, Agus memberikan uang dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya.
Mereka menggugurkan janin berusia 4 bulan itu karena takut hubungan terlarang mereka diketahui keluarga.
Baca juga: Terungkap, Wanita yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Dipaksa Gugurkan Kandungan oleh Pelaku
"Tersangka A dan korban RN akhirnya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban," ucap Emir, Selasa (23/4/2024).
Pada saat Agus terakhir kali bertemu Ristia di Kedai Anak Mami pada 19 April 2024 lalu.
Saat itu korban sedang mengalami pendarahan hebat.
Namun, Agus malah meninggalkan korban dan merampas handphone Ristia lalu melarikan diri ke Lampung.
"Korban mengalami pendarahan dan mengalami kematian," ucap Emir.
Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan, Agus dan Ristia sudah melakukan aborsi ini di Lampung.
Lalu mereka berangkat ke Jakarta untuk bekerja di Kedai Anak Mami.
Upaya aborsi ini dilakukan secara sembarangan, diduga dengan meminum obat-obatan keras.
Sehingga korban terus mengalami pendarahan hebat ketika dalam perjalanan dari Lampung ke Jakarta.
"Usaha pengguguran kandungan di Lampung.
Kemudian pendarahan terjadi sampai dengan di Jakarta," katanya.
Polisi menyangkakan pasal 338 tentang pembunuhan karena tersangka Agus dan korban Ristia menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Penyebab Wanita Hamil di Kelapa Gading Tewas Mengenaskan: Dipaksa Aborsi Pacarnya