Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading, Sampaikan Minta Maaf

Kekasih wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara mengaku menyesal, sebelumnya tinggalkan korban saat pendarahan.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading, Sampaikan Minta Maaf
ISTIMEWA via TribunJakarta.com/Wartakotalive.com
Wanita asal Lampung, RN (34), ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di sebuah ruko di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024) (kiri). Agus (27), pelaku pembunuhan RN (kanan). - Kekasih wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara mengaku menyesal, sebelumnya tinggalkan korban saat pendarahan. 

"Sementara diketahui selama ini korban tinggal di ruko tersebut bersama pacarnya," kata AKP Emir saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024) malam.

Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Kini, Agus telah ditangkap oleh polisi di kediamannya, Jalan Sulaiman, Kecamatan Telukbetung Timur, Lampung selang korban tewas.

Agus dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan karena ia dan korban menyepakati untuk menggugurkan kandungannya.

Penetapan 338 KUHP itu juga berlapis dengan pasal 348 KUHP tentang tindak pidana aborsi.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan, meski tidak ada luka terbuka pada tubuh korban alias belum ditemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan tersangka, Agus tetap disangkakan pasal pembunuhan karena menyuruh korban mengaborsi janinnya.

"Tidak ada luka di luar, tetapi kita konstruksikan sebagai pembunuhan, karena kita meyakini kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil maka ada dua nyawa di situ."

"Undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya, karena janin itu sudah masuk dalam Undang-undang perlindungan anak," papar Gidion.

Berita Rekomendasi

Lalu, konstruksi hukum kedua yang disangkakan terhadap Agus yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, karena membiarkan kekasihnya tewas kehabisan darah, meski tahu korban dalam kondisi sedang pendarahan parah.

"Karena dilakukan secara tidak profesional dan tidak dengan standar kesehatan maka mengalami pendarahan."

"Tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, tersangka justru mengambil handphonenya. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung," ungkap Gidion.

Tak hanya itu, polisi juga menyangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dua pasal itu menjerat Agus karena yang bersangkutan merampas handphone korban dan membawanya kabur ke Lampung.

"Kasus ini masih dalam konstruksi penyelidikan, akan berkembang ketika kita mendapatkan data scientific yang lain, kita juga melakukan pemeriksaan toksikologi forensik dan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh," jelas Gidion.

Kronologi Kejadian

Awalnya, RN ditemukan oleh pemilik ruko pada Sabtu pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas