Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Altafasalya Ardnika, Pembunuh Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Depok Lolos dari Hukuman Mati

Altafasalya Ardnika merupakan pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Altafasalya Ardnika, Pembunuh Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Depok Lolos dari Hukuman Mati
Kloase Tribunjakarta.com
Altafasalya Ardnika Basya pelaku pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19) dan kamar 102 tempat Naufal Zidan dihabisi di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Pelaku setelah ditangkap blak-blakan soal motif dan aksi keji yang dilakukan dirinya terhadap Naufal Zidan. 

Melalui penasihat hukumnya, Altaf menjawab pertanyaan tersebut dengan "pikir-pikir".

Demikian juga halnya dengan JPU yang juga menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Sebelumnya, Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Muhammad Naufal Zidan yang merupakan adik kelasnya di Universitas Indonesia (UI) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 13 Maret 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU di Ruang Sidang 3 PN Depok.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pembunuh Mahasiswa UI Depok Divonis Hukuman Seumur Hidup Padahal Terbukti Pembunuhan Berencana

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas