Altafasalya Ardnika, Pembunuh Muhammad Naufal Zidan Mahasiswa UI Depok Lolos dari Hukuman Mati
Altafasalya Ardnika merupakan pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Depok Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Altafasalya Ardnika Basya lolos dari hukuman mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (29/4/2024).
Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Niko Brama Putra dengan anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Anak Agung Niko Brama Putra dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Altafasalya Ardnika merupakan pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan hanya dijatuhi vonis berupa hukuman seumur hidup meskipun dalam proses persidangan, terdakwa yakni Altafasalya Ardnika Basya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa berupa pidana mati.
Baca juga: Altafasalya Ardnika Basya
Selain vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya, 1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya, serta 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.
Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.
1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.
Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.
Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.
"1 unit handphone merk XIOMI REDMI warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna silver tahun 2021 No. Pol B 5860 BBW agar dirampas untuk negara," sambungnya.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepanda terdakwa Altafasalya Ardnika Basya dan penasihat hukumnya maupun JPU, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.