Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Hari Buruh 1 Mei 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan ketentuan ganjil genap pada 1 Mei 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Hari Buruh 1 Mei 2024
IG @dkijakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan ketentuan ganjil genap pada 1 Mei 2024 sehubungan dengan Hari Buruh Nasional. 

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selengkapnya, berikut adalah daftar Hari Libur Nasional tahun 2024:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

Berita Rekomendasi

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Nasional 

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas