Iwan Misanto alias Botol yang Gigit Jari Temannya hingga Putus di Tangsel Ditangkap
Perkelahian antara korban dan pelaku akhirnya terhenti setelah didatangi pihak sekuriti Gereja Emanuel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Nurmahadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Dipicu soal lahan parkir, Iwan Misanto alias Botol menggigit jari temannya, Abdul Muis hingga putus.
Mereka rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, Senin (29/4/2024) kemarin.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, yaitu menggigit ujung jari manis tangan sebelah kiri korban, sehingga mengakibatkan luka jari manis tangan sebelah kiri korban putus.
“Motifnya hanya masalah rebutan lahan parkir di Gereja Emanuel Pondok Aren,” tambahnya.
Baca juga: Juru Parkir di Lubuklinggau Tewas Ditikam Dua Bersaudara, Dipicu Cekcok soal Lahan Parkir
Peristiwa itu bermula ketika banyak jemaah Gereja Emanuel yang memarkirkan kendaraanya di lokasi pada 20 Maret 2024.
Kemudian, korban dan rekannya yakni Suwandih yang merupakan karyawan di Gereja Emanuel itu berupaya memarkirkan kendaraan para jemaah yang akan beribadah.
Lalu datanglah pelaku dan mengaku tak senang lantaran saksi memarkirkan kendaraan jemaah di depan gereja tersebut.
“Datang pelaku, berteriak yang tidak menginginkan.
Lalu pelapor mendekati pelaku dan bertanya, 'memangnya abang kenapa tidak menginginkan Suwandih ikut memarkirkan di Gereja Imanuel dan saat itulah pelaku langsung menyikut Perut,” ungkap Bambang.
Korban yang tak senang disikut pelaku, kemudian mendorongnya.
Perseteruan antara korban dan pelaku pun terjadi.
Selanjutnya, pelaku menyerang korban dan menggigit jari manisnya hingga terputus.
Perkelahian antara korban dan pelaku akhirnya terhenti setelah didatangi pihak sekuriti Gereja Emanuel.
Korban yang tak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pondok Aren.
Polisi dengan cepat melakukan pencarian, dan berhasil menangkap pelaku setelah 2 bulan penyelidikan.
“Pelaku (Botol) tersangka perhari ini. (Disangkakan) dengan Pasal 351 KUHP,” papar Bambang. (m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi Juru Parkir di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kini Ditetapkan Tersangka