Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar SMP di Depok Menjadi Korban Jambret, Pelaku Ditangkap di Bogor

Pelajar SMP di Depok mengalami luka pada bagian lengan dan lutut karena terseret motor begal saat mencoba mempertahankan HP-nya

Editor: Erik S
zoom-in Pelajar SMP di Depok Menjadi Korban Jambret, Pelaku Ditangkap di Bogor
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi jambret - seorang anak perempuan Jalan MTS N DEPOK, RT 002/RW 001, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat jadi korban jambret. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- SF (13), seorang anak perempuan Jalan MTS N DEPOK, RT 002/RW 001, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat jadi korban jambret.

SF mengalami luka pada bagian lengan dan lutut karena terseret motor pelaku saat mencoba mempertahankan HP-nya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing menjelaskan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (26/4/2024) siang.

Baca juga: Personel Polres Metro Tangerang Kota Tabrak Jambret Modus Tukar Uang Baru, Kapolres Beri Hadiah

Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang berjalan menuju Masjid Al Barakah untuk bermain.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung menjambret HP yang sedang digenggam.

Korban sempat berusaha mempertahankan HP tersebut hingga terseret motor pelaku dan terjatuh di atas aspal.

“Sempat terseret beberapa meter sehingga korban mengalami luka di lengan dan lutut,” kata Suardi di Mapolres Metro Depok, Rabu (1/5/2024).

Berita Rekomendasi

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/4/2024) kemarin.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan HP Oppo hasil tukar tambah dengan HP korban.

Baca juga: Mobil Patroli Dibawa Kabur Jambret, 5 Anggota Polsek Setiabudi Diperiksa Propam

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dijambret, Bocah Perempuan Terseret Motor Demi Pertahankan HP, Ini Tampang Pelakunya

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas