Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Ketua RW di Kalideres Dipecat Diduga Korupsi Dana Kebersihan: Mengaku Dibela DPRD

Ketua RW 12 Semanan, Kalideres dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Ketua RW di Kalideres Dipecat Diduga Korupsi Dana Kebersihan: Mengaku Dibela DPRD
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga.

Harun Alamsjah diberhentikan melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024 yang menyatakan Harun melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.

Harun mengaku sudah dua kali menerima surat peringatan. Namun, dia membantah melakukan penyelewengan dana.

Baca juga: 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW di Tangerang Dipecat Kepala Desa Karena Tidak Dukung Anaknya di Pileg

Harun awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya, karena dinilai tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.

Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa ketua RT.

"Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini," ucap dia.

Kas warga yang tercatat di RW-nya berjumlah Rp1,8 miliar. Semua berdasarkan iuran warga ke pengurus.

Berita Rekomendasi

Dari uang iuran itu, ia bahkan bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan, mengambil alih vendor untuk kebersihan, dan memberikan semua petugas tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.

"Buat apa saya korupsi kalau datanya lengkap. Catatan lengkap," tutur Harun.

Bahkan, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat pernah bersaksi apabila Harun tidak menyelewengkan dana.

"Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan di hadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, " ucap dia.

"Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita," tambah Harun.

Baca juga: Syarat jadi Penerima BLT Dana Desa 2024, Dapat Rp 300 Ribu per Bulan

Satu hari setelahnya, Harun malah diberikan SP oleh kelurahan. Tidak berhenti sampai di situ, ia melaporkan empat orang yang menuduhnya atas pencemaran nama baik.

Harun mengadu ke DPRD

Bahkan, permasalahan ini juga dibahas oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta pada bulan Maret 2024. "Dari DPRD menyatakan ini catatan keuangan warga kami baik-baik saja," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas