Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Ketua RW di Kalideres Dipecat Diduga Korupsi Dana Kebersihan: Mengaku Dibela DPRD

Ketua RW 12 Semanan, Kalideres dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Ketua RW di Kalideres Dipecat Diduga Korupsi Dana Kebersihan: Mengaku Dibela DPRD
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga. 

Menurut Harun, persoalan ini sudah ia adukan ke Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024. Berangkat dari aduan tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertemukan Harun dengan perwakilan pengurus RT di RW 12 Kelurahan Semanan untuk duduk bersama.

Dalam pertemuan itu, Harun turut membawa catatan keuangan kas warga RW 12. Harun mengeklaim, Komisi A DPRD DKI Jakarta tak menemukan masalah dalam catatan keuangannya.

"Menurut DPRD, semua catatan keuangan bagus. Malahan DPRD bertanya kenapa ada mosi tidak percaya dari RT kepada saya," terang Harun.

Baca juga: Sempat Syok saat Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi, Harvey Moeis Tegaskan Dirinya Tak Terlibat

Malahan, dari uang iuran warga tersebut, Harun bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan setempat, juga memberikan tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya memakmurkan semua petugas yang ada di wilayah ini dan malah uangnya surplus," katanya.

Harun resmi dinonaktifkan sebagai Ketua RW 12 oleh Kelurahan Semanan pada April 2024 lantaran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022 tentang aturan RT dan RW.

Penjelasan lurah

Secara terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha membenarkan penonaktifan Harun sebagai Ketua RW 12. 

Berita Rekomendasi

Bayu menuturkan, Harun melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 19. Namun, ia tak menjelaskan detail pelanggaran yang dimaksud.

"Diberhentikan sesuai Pergub Pasal 19," jelas Bayu.

Adapun Pasal 19 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang larangan pengurus RT atau pengurus RW sebagai berikut:

  • melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT atau pengurus RW;
  • melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18; dan
  • melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat. (Kompas.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas