Kronologis Ketua RW di Kalideres Dipecat Diduga Korupsi Dana Kebersihan: Mengaku Dibela DPRD
Ketua RW 12 Semanan, Kalideres dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Harun Alamsjah dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi dana kebersihan warga.
Harun Alamsjah diberhentikan melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024 yang menyatakan Harun melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.
Harun mengaku sudah dua kali menerima surat peringatan. Namun, dia membantah melakukan penyelewengan dana.
Baca juga: 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW di Tangerang Dipecat Kepala Desa Karena Tidak Dukung Anaknya di Pileg
Harun awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya, karena dinilai tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.
Namun, ia malah dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa ketua RT.
"Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini," ucap dia.
Kas warga yang tercatat di RW-nya berjumlah Rp1,8 miliar. Semua berdasarkan iuran warga ke pengurus.
Dari uang iuran itu, ia bahkan bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan, mengambil alih vendor untuk kebersihan, dan memberikan semua petugas tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Buat apa saya korupsi kalau datanya lengkap. Catatan lengkap," tutur Harun.
Bahkan, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat pernah bersaksi apabila Harun tidak menyelewengkan dana.
"Semua berkumpul di Kantor Kelurahan Semanan di hadapan pengurus RT, pengurus RW, Lurah pada 5 Desember 2023 malam. Petugas bersaksi saya enggak korupsi, " ucap dia.
"Namun tidak ada dokumentasi tidak ada notulensi karena semua ponsel disita," tambah Harun.
Baca juga: Syarat jadi Penerima BLT Dana Desa 2024, Dapat Rp 300 Ribu per Bulan
Satu hari setelahnya, Harun malah diberikan SP oleh kelurahan. Tidak berhenti sampai di situ, ia melaporkan empat orang yang menuduhnya atas pencemaran nama baik.
Harun mengadu ke DPRD
Bahkan, permasalahan ini juga dibahas oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta pada bulan Maret 2024. "Dari DPRD menyatakan ini catatan keuangan warga kami baik-baik saja," jelas dia.
Menurut Harun, persoalan ini sudah ia adukan ke Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024. Berangkat dari aduan tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertemukan Harun dengan perwakilan pengurus RT di RW 12 Kelurahan Semanan untuk duduk bersama.
Dalam pertemuan itu, Harun turut membawa catatan keuangan kas warga RW 12. Harun mengeklaim, Komisi A DPRD DKI Jakarta tak menemukan masalah dalam catatan keuangannya.
"Menurut DPRD, semua catatan keuangan bagus. Malahan DPRD bertanya kenapa ada mosi tidak percaya dari RT kepada saya," terang Harun.
Baca juga: Sempat Syok saat Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi, Harvey Moeis Tegaskan Dirinya Tak Terlibat
Malahan, dari uang iuran warga tersebut, Harun bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan setempat, juga memberikan tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya memakmurkan semua petugas yang ada di wilayah ini dan malah uangnya surplus," katanya.
Harun resmi dinonaktifkan sebagai Ketua RW 12 oleh Kelurahan Semanan pada April 2024 lantaran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022 tentang aturan RT dan RW.
Penjelasan lurah
Secara terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha membenarkan penonaktifan Harun sebagai Ketua RW 12.
Bayu menuturkan, Harun melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 19. Namun, ia tak menjelaskan detail pelanggaran yang dimaksud.
"Diberhentikan sesuai Pergub Pasal 19," jelas Bayu.
Adapun Pasal 19 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang larangan pengurus RT atau pengurus RW sebagai berikut:
- melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT atau pengurus RW;
- melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18; dan
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat. (Kompas.com)