Cara Arif Bunuh RM sebelum Masukkan Jasad Korban ke Koper: Gelap Mata, Tersinggung Perkataan Korban
Begini cara Arif membunuh Rini sebelum dimasukan dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi. Sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap bagaimana cara Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29) membunuh RM (50) sebelum dimasukan dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya menuturkan awalnya Arif bertemu RM di sebuah hotel di Bandung pada 24 April 2024 silam.
Twedi mengungkapkan saat berada di dalam kamar, tersangka dan korban sempat berhubungan badan.
Namun, seusai berhubungan badan, RM meminta pertanggungjawaban kepada Arif untuk dinikahi.
Mendengar hal tersebut, kata Twedi, Arif langsung menolaknya.
"Setelah melakukan hubungan suami-istri, ada lah percakapan. Jadi, korban ini meminta pertanggungjawaban dari tersangka AARN, minta dinikahi tetapi tersangka AARN menolak," kata Twedi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2024).
Twedi mengungkapkan lantaran Arif tidak mau menikahi, RM pun mengucapkan perkataan yang menyakiti tersangka.
Ucapan korban itu lah, kata Twedi, yang membuat Arif gelap mata dan menghabisi RM.
Baca juga: AARN Dua Kali Beli Koper Usai Bunuh Wanita di Hotel, Jemput Adik Sebelum Buang Mayat di Cikarang
Dia menjelaskan Arif membunuh RM dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok dan dilanjutkan hingga mencekiknya sampai tak bisa bernafas.
"Tersangka AARN menolak menikahi korban, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka. Sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah."
"Kemudian satu korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut dan hidung (korban) sekaligus mencekik korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak dan bernafas lagi," beber Twedi.
Korban Remehkan Profesi Tersangka Jadi Awal Niatan Arif Bunuh RM
Adapun ucapan yang membuat Arif sakit hati adalah umpatan dari RM hingga tersangka diremehkan oleh korban sebagai auditor.
"(Korban mengatakan) 'Ngapain ngurusin yang kayak gini? saya nggak ikut-ikut. Saya mau setor uang. Ngapain auditor kayak kamu, b*******."
"Perkataan ini yang mungkin menyulut emosi tersangka, yang kemudian tersangka membenturkan kepala korban sehingga pingsan dan disekap mulutnya, selanjutnya dicekik 10 menit," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pada kesempatan yang sama.
Selain itu, desakan kembali dari Rini kepada Arif agar dinikahi pasca berhubungan badan juga menjadi penyebab tersangka menghabisi korban.
Wira menuturkan, Arif hanya berpikir bahwa hubungannya dengan RM sebatas senang-senang semata.
"Korban menanyakan status hubungan mereka yaitu 'kita mau bagaimana?'. Kemudian tersangka jawab 'ini kan cuma seneng-seneng saja, kita sama-sama mau'," ujar Wira.
Lantaran terus didesak, Wira mengatakan bahwa Arif mau menikahi RM jika korban meminjami uang setoran kantor sebesar Rp 43 juta.
Seperti diketahui, korban adalah seorang kasir sebuah perusahaan swasta.
Namun, Rini menolak permintaan Arief tersebut.
"Korban menyatakan intinya tersangka harus bertanggung jawab untuk nikahin korban. Tersangka jawab 'Kalau pinjem uang setoran ini nanti kita nikah'."
"Namun korban nolak dan kemudian tersangka tanya 'Mau dinikaihin atau tidak?" ujar Wira.
Baca juga: Suami RM Sempat Dicurigai Sebagai Pelaku Kasus Mayat dalam Koper, Ganda: Saya Tetap Fokus
Lalu, Arief kembali meyakinkan Rini agar meminjamkan uang kantor tersebut untuk modal menikahinya.
Lagi-lagi, RM menolaknya dan mengaku takut jika terjadi apa-apa.
"Kemudian korban menyatakan, kalau dinikahin ya takut pakai uang perusahaan. Tersangka jawab, 'Saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa di perusahaan ini'."
"Mungkin karena posisinya sebagai auditor, mungkin bisa bikin laporan di perusahaan yang bisa dikondisikan oleh tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Arif djerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Mayat Dalam Koper