Pembunuh Wanita dalam Koper Curi Rp 43 Juta Uang Perusahaan, Sebagian Ditransfer Buat Ibu
Hal ini diketahui setelah tersangka kembali meminta uang tersebut dari ibunya setelah kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh wanita berinisial RM (50) yabg jasadnya disimpan dalam koper dan dibuang ke Cikarang, Bekasi sempat mentransfer sejumlah uang dari Rp43 juta yang ia curi untuk ibunya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan menyebut hal ini diketahui setelah tersangka kembali meminta uang tersebut dari ibunya setelah kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Pada tanggal 26 April itu, kembali ke Palembang dan tanggal 30 April tersangka menghubungi ibunya untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer sebelumnya kepada yang bersangkutan," kata Twedy dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: 5 Pembunuhan Sadis Pekan Ini di Indonesia: Dari Masalah Sepele, Harga Diri hingga Soal Uang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesunh mengatakan saat menangkap tersangka, penyidik hanya mengamankan sisa uang sebesar Rp36 juta.
"Yang pertama, barang bukti uang yang kita sita itu sebesar Rp 36 juta dari 43 juta yang diambil oleh tersangka kepada korban," ungkapnya.
Gogo menjelaskan sebagian uang tersebut digunakan oleh tersangka sebagai uang operasional selama di Bandung.
Uang tersebut juga digunakan untuk menyewa kendaraan hingga membeli koper untuk membuang jasad RM.
"Sisanya kenapa Rp 36 juta? Karena tersangka sudah memakai, yaitu menyewa taksi online, membayar hotel, membeli koper dua kali karena koper pertama tidak muat, koper kedua yang baru muat yang besar seperti itu," ucapnya.
Selain itu, tersangka Arif juga menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pesawat pulang ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah itu beli tiket pesawat, abis itu transfer ke ibunya dan lain-lain. Jadi, total uang yang bisa kita sita itu hanya 36 juta karena sudah dipergunakan oleh pelaku," tuturnya.
Kronologi
Diketahui, jasad korban ditemukan berada di dalam koper hitam di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis (25/4/2024) lalu.
Jasad korban ditemukan oleh seorang petugas kebersihan yang tengah menyapu. Karena panik, saksi melaporkannya ke polisi.