Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Murid SD 3 Daan Mogot Tangerang Protes Iuran 30 Ribu Biaya Pensiun Guru, Ini Kata Disdik

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30.000 itu, bukanlah sebuah tindakan pungutan liar (pungli).

Editor: Erik S
zoom-in Orangtua Murid SD 3 Daan Mogot Tangerang Protes Iuran 30 Ribu Biaya Pensiun Guru, Ini Kata Disdik
freepik
Ilustrasi - Dinas Pendidian Kota Tangerang buka suara terkait kebijakan SDN 3 Daan Mogot, Kota Tangerang yang menarik sumbangan wajib Rp 30.000 per siswa. Iuran tersebut untuk biaya pensiun salah satu tenaga pengajar atau guru. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  Dinas Pendidian Kota Tangerang buka suara terkait kebijakan SDN 3 Daan Mogot, Kota Tangerang yang menarik sumbangan wajib Rp 30.000 per siswa. Iuran tersebut untuk biaya pensiun salah satu tenaga pengajar atau guru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan, sumbangan wajib sebesar Rp 30.000 itu, bukanlah sebuah tindakan pungutan liar (pungli).

Dia menilai, besaran uang itu telah disepakati oleh para tenaga pengajar maupun wali murid di SDN 3 Daan Mogot, melalui hasil musyawarah.

Baca juga: Anggota DPR Tolak Rencana Pungutan Iuran Dana Pariwisata

"Jadi sekarang pengertian pungli dulu, misalnya kepala sekolah narik duit, baru katakan pungli. Tapi kalau ada musyawarah lalu untuk tujuannya baik, adalah karena mungkin guru itu sekian tahun mengajar, mengabdi. Ya wajar sih kalau diberikan sepatu, ajak makan," kata dia saat ditemui, Senin (6/5/2024).

Menurut Jamaluddin, sumbangan tersebut merupakan bentuk terima kasih, kepada tenaga pengajar, yang telah pensiun.

Sehingga, dia beranggapan sumbangan itu bukanlah bentuk pungutan liar, lantaran bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Wajar kalau menurut saya, orangtua rapat komite memberikan sumbangan buat gurunya yang sudah lama di sekolah itu. Saya tidak setuju adanya pungli terus terang. Tapi kalau kepentingan buat bersama, bukan buat kepentingan pribadi sah-sah saja," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Daan Mogot dihebohkan dengan adanya sumbangan wajib sebesar Rp 30.000 per siswa untuk biaya pensiun seorang guru.

Dugaan pungutan liar itu dibebankan kepada para wali murid sebagai bentuk apresiasi untuk menggelar acara perpisahan dengan guru yang memasuki masa Purnabakti itu.

Seorang Wali Murid SDN Daan Mogot 3 yang enggan disebutkan namanya mengaku, informasi itu beredar dalam grup WhatsApp orangtua siswa pada Jumat (26/4/2024) lalu.

"Gimana ceritanya sih ini, masa guru yang pensiun jadi anak-anak yang nanggung biaya pensiunnya, seorang guru itu kan udah ditanggung sama negara untuk urusan gaji," ujar orangtua murid yang enggan menyebutkan namanya kepada Warta Kota.

Lebih lanjut ia menjelaskan, anaknya saat ini duduk di bangku Kelas 2B SDN Daan Mogot 3 Tangerang yang dipimpin oleh Wali Kelas yang diduga bernama Tiana.

Sementara guru yang telah pensiun dan hendak digelar acara perpisahan itu merupakan pengajar di bangku Kelas 1 SDN Daan Mogot 3 yang diduga bernama Tuti.

Baca juga: Hardiknas, Guru Era Baru Diharapkan jadi Wadah Solusi Pendidikan di Era Digital

Tiana menyebut pungutan biaya itu bersifat wajib.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas