Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taruna STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Diduga Karena Cemburu, Ini Penjelasan Keluarga Korban

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta diduga menganiaya juniornya karena faktor cemburu

Editor: Erik S
zoom-in Taruna STIP Jakarta Dianiaya hingga Tewas Diduga Karena Cemburu, Ini Penjelasan Keluarga Korban
Kolase Tribunnews/Ist
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dan menahan mahasiswa tingkat 2 bernama Tegar Rafi Sanjaya (21; kiri) sebagai kasus tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa tingkat 1, Putu Satria Ananta Rustika (19; kanan), di toilet kampus STIP, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024.  

"Menurut tersangka nih ya, penyelamatan (dengan cara) memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," jelas Gidion.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, berdasarkan hasil visum RS Polri, ditemukan luka hantaman di bagian ulu hati yang mengakibatkan pecahnya jaringan paru-paru.

Sebelumnya, polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.




Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Baca juga: Ketua RT dan Tetangga Sebut Tegar Rafi Sosok Ramah, Tak Disangka Aniaya Taruna STIP hingga Tewas

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

BERITA TERKAIT

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Ibunda pelaku sempat berpesan jangan nakal

Triyono paman Tegar mengungkap ibunda pelaku, Sri sempat berikan wajengan kepada Tegar.

Triyono menyebut ibunda Sri meminta Tegar agar tak nakal dan akur kepada teman.

Baca juga: Kecewanya Sang Ibunda Tahu Anaknya Tewaskan Junior di STIP: Kamu Tega Begitu Sama Mama

"Sebelum kejadian hari Selasa tanggal merah dia (Tegar) pulang," kata Triyono kepada Tribunnews.com di Bekasi, Minggu (5/5/2024).

Kemudian dikatakan Triyono ibunda Tegar cerita kepada dirinya malam itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas