Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta Putu Satria

Ppolisi buka peluang bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta Putu Satria
Tribunnews.com/ Ibriza
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan di kantor Polres Metro Jakarta Utara, pada Sabtu (4/5/2024). 

Meski begitu Hady tak menjelaskan berapa reka adegan yang pihaknya peroleh atas proses pra rekonstruksi tersebut.

Hady hanya mengatakan bahwa saat ini belasan taruna itu masih berstatus sebagai saksi meski kini diboyong ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Mereka masih sebagai saksi, untuk lebih jelasnya ini masih di dalami kita sampaikan nanti," pungkasnya.

Senior Korban Ditetapkan Tersangka

Terkait perkara ini sebelumnya, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.

Berita Rekomendasi

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas