Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Sesalkan Insiden Mahasiswa Digeruduk saat Beribadah di Kawasan Tangsel

Kemenkumham menyesalkan insiden mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang digeruduk warga saat melaksanakan ibadah di kawasan Tangerang Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenkumham Sesalkan Insiden Mahasiswa Digeruduk saat Beribadah di Kawasan Tangsel
X/KatolikG
Viral di media sosial video memperlihatkan keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan. Kemenkumham menyesalkan insiden mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang digeruduk warga saat melaksanakan ibadah di kawasan Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyesalkan adanya mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang digeruduk warga saat melaksanakan ibadah rosario di kawasan Tangerang Selatan.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan, sejatinya kasus kekerasan semacam ini tidak boleh terjadi di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

"Jika ada ketidaksepahaman terkait pelaksanaan ibadah maka perlu dialog dengan mengedepankan semangat toleransi dan hak asasi manusia bukan menggunakan kekerasan," ujar Dhahana dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan dalam setiap umat beragama di Indonesia selalu dilindungi oleh konstitusi khususnya dalam hal beribadah.

Baca juga: Digerebek Warga Saat Berdoa di Rumah Kontrakan di Tangsel, Ini Pengakuan Mahasiswa

Pasalnya, jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi konflik yang terus menerus ke depannya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah kota Tangerang Selatan, aparat penegak hukum, FKUB dan para pemangku kepentingan setempat mampu bersinergi untuk mencegah munculnya aksi-aksi kekerasan serta dapat menengahi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana.

BERITA REKOMENDASI

"Jika memang ada kendala dalam pelaksanaan ibadah, mudah-mudahan ini dapat dibantu untuk difasilitasi sehingga hak beribadah yang dijamin oleh konstitusi dapat terakomodasi dengan baik dan tentunya tertib," tuturnya.

Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada Bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dhahana memandang persoalan berkaitan dengan toleransi antar umat beragama perlu perhatian mendalam.

Terlebih, menurutnya pada rakor kepala daerah dan forkopimda di Sentul tahun lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya melindungi hak beribadah yang menjadi amanat konstitusi.

"Hemat kami, tentu pernyataan Bapak Presiden Jokowi dalam rakor di Sentul tahun lalu perlu menjadi pertimbangan seksama para kepala daerah dalam menghadapi persoalan atau isu seputar kebebasan beragama," ungkapnya.


Lebih lanjut, Dhahana memandang upaya membangun pemahaman seputar isu toleransi antar umat beragama merupakan pekerjaan yang tidak sederhana.

Baca juga: Kapolres Sebut Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Di samping aspek regulasi dan penegakan hukum, Dhahana meyakini diseminasi HAM yang berkesinambungan dan melibatkan pelbagai pihak menjadi keharusan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas