Kemenkumham Sesalkan Insiden Mahasiswa Digeruduk saat Beribadah di Kawasan Tangsel
Kemenkumham menyesalkan insiden mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang digeruduk warga saat melaksanakan ibadah di kawasan Tangerang Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
"Dalam upaya membangun kesadaran pentingnya toleransi dan kebebasan beragama, kami telah kolaborasi bersama mitra-mitra kerja sama untuk melakukan diseminasi HAM dengan mengedepankan pendekatan martabat manusia," ujarnya.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya keributan antar warga di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (5/5/2024).
Dari video yang diunggah akun X @KatolikG bernarasikan insiden tersebut terjadi saat mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) digeruduk saat melaksanakan ibadah doa Rosario di salah satu kontrakan di sana.
Penggerudukan yang dilakukan oleh Ketua RT dan sejumlah warga tersebut terlihat terjadi pada malam hari.
Beruntung dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa.
"Tadi malam mahasiswa Katolik Universitas Pamulang berkumpul di sebuah rumah di Victor Serpong dan berdoa Rosario, tapi mereka digeruduk Pak RT dan warga yang membawa sajam untuk membubarkan dan memukuli para mahasiswa yang sedang berdoa. Beruntung tidak ada korban jiwa," tulis akun @KatolikG.
Dalam hal ini, Polres Metro Tangerang Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka ini yakni berinisial I (30), S (36), A (26) dan Ketua RT setempat berinisial D (51).
Penetapan status tersangka ini berdasarkan bukti dan gelar perkara yang ada.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga senjata tajam jenis pisau, pakaian, serta rekaman video saat peristiwa ini terjadi.
Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 170 KUHP, Pasal 351 Ayat 1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1.