Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Penyelidikan Dilakukan Hati-hati untuk Memastikan Pihak yang Terlibat Penganiayaan

Pihak kepolisian sudah menetapkan taruna tingkat 2 STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21), sebagai tersangka utama penganiayaan maut Putu Satria

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Pastikan Penyelidikan Dilakukan Hati-hati untuk Memastikan Pihak yang Terlibat Penganiayaan
tribun jakarta
Kolase foto Tegar Rafi Sanjaya (kiri) dan Putu Satria (kanan). Putu tewas dianiaya seniornya, Tegar, diduga karena alasan cemburu sosial 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi lakukan gelar perkara lanjutan untuk memperjelas konstruksi kasus dan memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus penganiayaan maut di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta yang menewaskan taruna tingkat 1 Putu Satria Ananta Rustika (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti baru terkait penyidikan kasus setelah ditetapkannya Tegar Rafi Sanjaya (21) sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan secara hati-hati untuk benar-benar memastikan siapa saja yang terlibat dalam penganiayaan maut tersebut.

"Apakah terbuka peluang untuk tersangka yang lain, ini dalam konteks pengumpulan barang bukti," kata Gidion, , Rabu (8/5/2024).

Polisi melakukan pembuktian dari ahli kemudian sinkronisasi dari keterangan saksi.

Baca juga: Detik-detik Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Terekam CCTV, Terlihat Dibopong 5 Orang Senior

"Kami tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya, yang sudah kita tetapkan supaya tersangka, satu tersangka tunggal," kata

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan taruna tingkat 2 STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21), sebagai tersangka utama penganiayaan maut Putu Satria Ananta Rustika.

Tegar ditetapkan sebagai tersangka setelah memukuli ulu hati Putu Satria sebanyak lima kali pada Jumat (3/5/2024) lalu di dalam toilet koridor KALK C, lantai 2 STIP Jakarta.

Setelah korban lemas terkapar, Tegar melakukan upaya pertolongan pertama tak sesuai prosedur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam mulut Putu Satria sehingga membuat juniornya itu meregang nyawa.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Terbaru, pada Senin (6/5/2024), polisi melakukan pra rekonstruksi kasus dan mengamankan belasan taruna STIP Jakarta yang sementara masih berstatus saksi ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pra rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari pendalaman pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan maut untuk semakin mengungkap secara jelas kronologinya.

Polisi juga sedang memperdalam apakah ada tersangka baru selain Tegar di dalam kasus ini.

"Kita masih mendalami masing-masing orang perannya apa, kita masih mendalami," kata Hady.

"Mereka sebagai saksi, untuk lebih jelasnya ini masih didalami, kita sampaikan nanti," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gelar Perkara Lanjutan Kasus Tewasnya Putu Satria, Ada Kemungkinan Taruna STIP Lain Jadi Tersangka

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas