Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pilu Anak Bungsu Korban Mutilasi di Ciamis, Ayah Dipenjara dan Ibu Tewas, Bahkan Terfitnah

Inilah kondisi terkini anak bungsu korban mutilasi di Ciamis, diungkapkan oleh keponakan tersangka Tarsum.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nasib Pilu Anak Bungsu Korban Mutilasi di Ciamis, Ayah Dipenjara dan Ibu Tewas, Bahkan Terfitnah
TribunPriangan
Kolase foto pelaku mutilasi istri dan lokasi mutilasi di Ciamis, Jumat (3/5/2024). - Inilah kondisi terkini anak bungsu korban mutilasi di Ciamis, diungkapkan oleh keponakan tersangka Tarsum. 

"Ada anaknya yang besar teh Lilis tinggal di situ (rumah korban) dulu sampai hari ke tujuh," kata Herawati.

Tarsum Punya Utang ke Bank

Polisi menjelaskan mengenai dugaan utang yang menjadi pemicu Tarsum depresi hingga tega memutilasi istrinya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, pelaku memiliki utang ke bank dan perorangan.

Disebutkan, Tarsum memiliki utang lebih dari Rp100 juta.

"Bukan hasil dari pinjaman online (pinjol)," katanya, Senin (6/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Berdasarkan keterangan saksi, termasuk anak korban, diduga masalah utang itulah yang menjadi pemicu Tarsum membunuh Yanti.

"Yang punya utang itu pelaku dan keluarganya. Namanya suami istri kan biasanya kepala keluarga yang punya utang," jelas AKP Joko.

Berita Rekomendasi

Uang yang dipinjam dari bank dan perorangan tersebut, diduga dipakai Tarsum untuk menutupi utang sebelumnya.

Sebab, usaha jual beli dombanya bangkrut dan menyisakan utang.

"Yang jelas diduga karena terhimpit tekanan ekonomi," tegasnya.

Tarsum Didiagnosis Alami Depresi

Terkait kondisi kejiwaan Tarsum, Joko mengungkapkan bahwa pelaku memang mengalami depresi.

"Sedangkan kategori depresinya termasuk berat atau tidak, belum dapat dipastikan," ungkap AKP Joko, dikutip dari TribunJabar.id.

Karena kondisi pelaku itulah, Tarsum akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung, lalu di sana pelaku akan diobservasi lebih lanjut, untuk menentukan layak atau tidaknya diproses selanjutnya.

"Pelaku akan dirujuk di RSJ Bandung selama 14 hari ke depan. Itu juga setelah disetujui oleh Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis hari ini," kata AKP Joko.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas