Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP, Rekaman CCTV dan Hasil Visum jadi Bukti
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam kasus penganiayaan di STIP. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara karena terlibat aksi pemukulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan seorang taruna tingkat satu bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas.
Ketiga tersangka baru merupakan taruna tingkat 2 STIP dan rekan tersangka utama yakni Tegar Rafi Sanjaya (21).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan identitas tersangka baru yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55. (Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," ungkapnya.
Ia menjelaskan Tegar menjadi tersangka utama karena melakukan pemukulan dan upaya pertolongan pertama yang berakibat fatal.
Sementara peran tersangka FA memanggil korban dan teman-tamannya dari lantai 3 ke lantai 2 karena dianggap melanggar.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," ucapnya menirukan teriakan tersangka.
FA juga menjadi orang yang mengawasi kasus penganiayaan dengan berdiri di depan pintu toilet.
Lalu, WJP meminta korban untuk menahan pukulan dan tidak membuat malu angkatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta, Ini Perannya
"Saudara W mengatakan 'jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," ucapnya, Rabu (8/5/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Sedangkan KAK meminta Putu menjadi orang pertama yang menerima hukuman.
Diketahui, korban dibariskan bersama empat temannya di toilet sebelum terjadi pemukulan.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan 'adikku aja nih, mayoret terpercaya'."