Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Kasus Pemerasan, 2 Jukir Pemalak Pengunjung Masjid Istiqlal Rp150 Ribu Dijerat Kasus Narkoba

Tersangka AB dan J setelah dites urine ternyata positif menggunakan narkoba sehingga ditindaklanjuti dengan dengan perkara penyalahgunaan narkoba

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lolos Kasus Pemerasan, 2 Jukir Pemalak Pengunjung Masjid Istiqlal Rp150 Ribu Dijerat Kasus Narkoba
Wartakotalive/Rafzanjani Simanjorang
Dua Pelaku Pemalakan Pengunjung di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat tersandung kasus Narkoba dan Pencurian 

Laporan Wartawan Warta Kota Rafzanjani Simanjorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru parkir liar yang memalak pengunjung masjid Istiqlal sebesar Rp 150.000 untuk biaya parkir berhasil ditangkap.

Merekan berinisial  AB (49), J (26) dan D dari kasus video tersebut.

Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan,  tiga orang pria itu melakukan pemalakan di depan gerbang Alfatah masjid Istiqlal pada Kamis (18/5/2024) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Namun dari pendalaman yang dilakukan kepolisian, tidak ada uang yang diterima para pelaku.

Kemudian, tidak ada pula laporan polisi dari korban terkait video viral tersebut. 

Kurangnya alat bukti ini pun membuat pelaku tidak bisa dikenakan pasal pemerasan.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Beri Pekerjaan untuk Jukir Liar, Anggota DPRD: Tidak Semudah Itu Ferguso

Berita Rekomendasi

Lolos dari pidana, AB dan J justru tersandung kasus lain.

Saat di tes urine, keduanya positif menggunakan metamfitamin.

"AB, setelah kami tes urine ternyata positif sehingga kami tindaklanjuti dengan dengan perkara penyalahgunaan narkoba," kata Dhanar, Senin (13/5/2024) di depan masjid Istiqlal. 

Sementara J , selain positif obat-obat juga terciduk dalam aksi pidana lain yaitu melakukan aksi pencurian di dalam bus yang parkir di kawasan masjid Istiqlal pada Kamis (9/5/2024) lalu dan dikenakan pasal 363 KUHP.

Sedangkan D masih dalam penyelidikan.

"Bagi masyarakat yang pernah merasa jadi korban silahkan melapor ke Polsek Sawah Besar.

Dan kalau memang ada keterkaitannya dengan terduga pelaku ini ya kami proses sesuai mestinya," ujar Dhanar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas