Lolos Kasus Pemerasan, 2 Jukir Pemalak Pengunjung Masjid Istiqlal Rp150 Ribu Dijerat Kasus Narkoba
Tersangka AB dan J setelah dites urine ternyata positif menggunakan narkoba sehingga ditindaklanjuti dengan dengan perkara penyalahgunaan narkoba
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Rafzanjani Simanjorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru parkir liar yang memalak pengunjung masjid Istiqlal sebesar Rp 150.000 untuk biaya parkir berhasil ditangkap.
Merekan berinisial AB (49), J (26) dan D dari kasus video tersebut.
Kapolsek Metro Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, tiga orang pria itu melakukan pemalakan di depan gerbang Alfatah masjid Istiqlal pada Kamis (18/5/2024) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Namun dari pendalaman yang dilakukan kepolisian, tidak ada uang yang diterima para pelaku.
Kemudian, tidak ada pula laporan polisi dari korban terkait video viral tersebut.
Kurangnya alat bukti ini pun membuat pelaku tidak bisa dikenakan pasal pemerasan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Beri Pekerjaan untuk Jukir Liar, Anggota DPRD: Tidak Semudah Itu Ferguso
Lolos dari pidana, AB dan J justru tersandung kasus lain.
Saat di tes urine, keduanya positif menggunakan metamfitamin.
"AB, setelah kami tes urine ternyata positif sehingga kami tindaklanjuti dengan dengan perkara penyalahgunaan narkoba," kata Dhanar, Senin (13/5/2024) di depan masjid Istiqlal.
Sementara J , selain positif obat-obat juga terciduk dalam aksi pidana lain yaitu melakukan aksi pencurian di dalam bus yang parkir di kawasan masjid Istiqlal pada Kamis (9/5/2024) lalu dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Sedangkan D masih dalam penyelidikan.
"Bagi masyarakat yang pernah merasa jadi korban silahkan melapor ke Polsek Sawah Besar.
Dan kalau memang ada keterkaitannya dengan terduga pelaku ini ya kami proses sesuai mestinya," ujar Dhanar.