Polisi Malah Usul Parkir di Jalan Sekitar Masjid Istiqlal Dilegalkan saat Acara Keagamaan
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengungkapkan, masalah parkir Masjid Istiqlal sudah menjadi dilema pihaknya sejak lama.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-video dugaan pemerasan parkir liar di Masjid Istiqlal Jakarta viral di media sosial, polisi justru mengusulkan agar parkir di jalan sekitar masjid terbesar di Indonesia itu dilegalkan.
Namun, pelegalan parkir liar tersebut mempunyai syarat yakni pada saat ada kegiatan keagamaan saja.
Hal ini buntut adanya viral soal dugaan pemerasan oleh juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu ke pengendara.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora mengungkapkan, masalah parkir Masjid Istiqlal sudah menjadi dilema pihaknya sejak lama.
"Dilemanya kenapa? Kami paham bahwa jemaah dengan kantong parkir di tempat ini tidak seimbang," kata Gomos kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Juru Parkir Liar yang Minta Rp 150 Ribu di Masjid Istiqlal Ternyata Pengguna Narkoba dan Pencuri
Berdasarkan pengalamannya, setiap acara keagamaan pasti parkiran Masjid Istiqlal maupun Gereja Katedral selalu membludak.
Sehingga tak sedikit juga masyarakat terpaksa memilih memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang sebenarnya melanggar aturan.
Namun, Gomos mengaku pihaknya tidak bisa serta merta menindak para pelanggar itu.
"Di satu sisi kalau kami melakukan penindakan penindakan tilang atau mungkin rekan-rekan dishub melakukan penindakan penderekan nanti isunya lagi lain, orang beragama dilakukan penindakan, orang beragama dilakukan penderekan. Jadi saya sebagai Kasat Lantas harus membaca dan melihat ini hati-hati benar," ungkap dia.
Baca juga: Viral Usai Goda Youtuber Korea, Pejabat Kemenhub Menanti Sanksi, Ini Kronologinya
Karena itu, Gomos mengusulkan agar pemerintah bisa memberikan dispensasi kepada para masyarakat yang hendak mengikuti acara keagamaan untuk memarkirkan kendaraannya di jalan sekitar Masjid Istiqlal.
"Mungkin saran saja, apabila ada acara-acara besar ke-ibadahan kami akan berkoordinasi mungkin dilegalkan saja untuk parkir di sekitar masjid maupun gereja," ujar Gomos.
"Jadi, nanti kami tingkat Kasat akan berkoordinasi dengan pihak Dishub apakah bisa mungkin masuk ke jadi peraturan atau mungkin ada kebijakan lah ya untuk melegalkan di hari-hari tertentu," sambungnya.