Anak Bawah Umur di Tangsel Dirudapaksa Staf Kelurahan, Korban Sempat Alami Gangguan Jiwa
Polisi mengungkap lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan tega memperkosa seorang anak di bawah umur.
Pelaku berinisal H sedangkan korban berinsial MA.
Akibatnya korban hamil dan melahirkan.
Ayah korban, AF menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2021 lalu.
Pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.
“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Tak Ikut Ujian, Siswi SMP di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil, Ayah Bayi Diburu Polisi
Berdasarkan pengakuan anaknya lanjut AF, ternyata pelaku pemerkosaan itu merupakan Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.
“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.
Atas peristiwa itu, AF langsung melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2022 untuk ditindaklanjuti.
“Harapannya agar pelaku segera ditangkap,” kata dia.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Terkait upaya terhadap terduga Pelaku akan dilakukan (pemanggilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).
Setelah itu, Agil mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara guna memastikan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar dia.
Agil menambahkan lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini, lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan.
“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” jelas Agil. (m41)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Staf Kelurahan Pondok Kacang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Melahirkan