Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Balaraja Bermula Janjian di Sosmed, 4 Pelaku Diamankan
Dari percakapan tersebut disepakati waktu untuk tawuran terjadi dua hari setelahnya sekaligus menentukan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus tawuran pemuda yang terjadi di Jalan Raya Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang terjadi Minggu (5/5/2024) lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, bentrokan terjadi antara dua kelompok pemuda, yakni antara kelompok N54 dan kelompok S 34.
"Peristiwa tawuran itu berawal ketika dua kelompok tersebut sepakat untuk bertemu dan bertanding melalui percakapan aplikasi sosial media pada Jumat (3/5/2024) lalu," kata Baktiar kepada awak media, Jumat (17/5/2024).
Dari percakapan tersebut disepakati waktu untuk tawuran terjadi dua hari setelahnya sekaligus menentukan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Mulanya admin N54 berinisial R mengajak admin S34 yaitu MR dan RK untuk melakukan tawuran melalui pesan di media sosial," kata dia.
Baca juga: Gerombolan Pelajar di Sumedang Tawuran di Siang Hari, Bawa Sajam hingga Dipicu Dikompori Alumni
"Kelompok N54 datang dengan membawa 10 orang dan kelompok S34 membawa 5 orang anggota dan tiba di TKP sekira pukul 01.00 WIB dinihari," ungkapnya.
Kemudian salah satu anggota kelompok S34 yang masih berstatus ABH berhasil membacok MA (19) dari kelompok lawan.
Tidak terima rekannya dianiaya, kelompok N54 langsung melakukan pengejaran terhadap kelompok S34 yang bergerak mundur.
"Setelah melihat salah satu kelompok lawan terluka di bagian punggung kanan atas, kelompok S34 langsung melarikan diri," tuturnya.
"Karena kelompok S34 kalah jumlah, mereka langsung mundur namun terus dikejar oleh kelompok N54," terangnya.
Kedua kelompok tersebut kembali terlibat bentrok tidak jauh dari lokasi awal mereka berkelahi.
Namun lantaran kalah secara jumlah anggota, kelompok S34 pun akhirnya berhamburan melarikan diri menuju pemukiman padat penduduk.
"Saat bentrok kedua, kelompok S34 melarikan diri ke pemukiman warga karena senjata mereka terlepas," sambungnya.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk empat orang pelaku berinisial RK (22), R (18), MR (22) dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Akibat perbuatan itu, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 184 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
"Hingga saat ini Satreskrim Polresta Tangerang masih terus melakukan pengejaran kepada dua tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. (m28)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Janjian Lewat Sosmed, Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Pelaku Tawuran di Balaraja