Siasat Produsen Narkotika di Citeureup Bogor: Pura-pura Buka Bengkel hingga Pasang Peredam Suara
Pelaku menyulap kontrakan di Citeureup, Bogor menjadi pabrik penghasil narkotika jenis Obat PCC
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polisi membongkar industri rumahan (home industry) yang produksi narkotika jenis Obat PCC di wilayah Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku menyulap kontrakan tersebut sebagai bengkel sehingga tidak menaruh curiga dari warga sekitar selama kurang lebih tujuh bulan.
Pelaku yang menghuni kontrakan mengatur tempat sedemikian rupa agar warga yang berkunjung yakin bahwa tempat tersebut adalah tempat perbaikan mesin.
Baca juga: Kronologis BNN Tangkap Pengedar Narkotika Asal Aceh Hingga Temukan Ladang Ganja 4 Hektar di Hutan
Agar warga sekitar meyakini tempat tersebut adalah bengkel, sesekali pelaku melakukan aktivitas layaknya bengkel pada umumnya.
"Paling suara yang mungkin menurut dia buat biar bener kalau dia itu kegiatannya perbaikan mesin, paling ada suara kaya gurinda, ngelas seperti itu, jarang-jarang paling di waktu-waktu tertentu," ujar Ketua RT setempat, Jamaludin, Sabtu (18/5/2024).
Dengan kondisi seperti itu, warga semakin yakin bahwa lokasi tersebut memanglah bengkel reparasi mesin.
Terlebih, kata dia, tetangga terdekat dari rumah tersebut pun tidak pernah mendengar adanya mesin yang beproduksi setiap harinya.
Jamaludin yang berkesempatan melihat bagian dalam rumah tersebut pun melihat adanya peredam suara agar ketika pelaku melakukan produksi tidak terdengar oleh warga sekitar.
"Ada peredam suara di ruangan mereka. Tapi yang lokasinya di ruangan tembok aja gitu, yang setiap ada ruangan tembok dia pake peredam. Di mana ada peredam pasti ada mesin," ungkapnya.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial MH (43) yang akan mengantarkan barang haram tersebut melalui jasa ekpedisi di sebuah ruko di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat Suzuki APV berwana putih dengan nomor polisi F 1866 HH itupun berhasil diamankan oleh satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5/2024) malam.
Baca juga: Lawan Peredaran Narkotika, Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan Iran
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memproduksi obat terlarang dari campuran Paracetamol, Caffeine dan Carisprodol itu di wilayah Bogor.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit mesin cetak dan bahan-bahan kimia berupa serbuk dan cairan untuk pembuatan narkotika.