Alasan Ibu di Jaktim Rekam Hubungan Asusila Anaknya, Ditangkap usai Bantu Proses Aborsi
Seorang ibu di Jakarta Timur berinisial NKD (46) ditangkap seusai membantu proses aborsi anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS

NKD kemudian meminta temannya, NA untuk mencari obat aborsi.
Obat tersebut dibeli di kawasan Pasar Pramuka, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Polisi masih mencari keberadaan penjual obat aborsi.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap penjual obat tersebut dan belum ditemukan dan saat ini masih dalam menyelidiki,” tuturnya.
Baca juga: 3 Kelainan Ibu di Jaktim: Rekam Anak Berhubungan Badan, Tertarik dengan Pacar Anak dan Bantu Aborsi
Akibat perbuatannya, NKD dan NA terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” tukasnya.
Kasus ini terungkap lantaran kondisi bayi tak normal.
Tim medis RSKD Duren Sawit malaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari Polsek Duren Sawit. Dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan lalu penyidikan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu di Jaktim Tonton Anaknya Bersetubuh karena Suka dengan Pacarnya, Ikut Bantu Aborsi Saat Hamil
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.