Ibu Rekam Anak Berhubungan Badan, Reza Indragiri : Bisa Bermotif Kepuasan Pribadi dan Motif Ekonomi
Reza melihat dari sisi hukum bahwa tidak ada pembenaran apa pun terhadap kontak seks dengan anak-anak
Editor: Eko Sutriyanto
Sampai pada puncaknya di bulan April 2024 lalu, HR diketahui hamil. NKD yang panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi.
Dengan segala cara, ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan asal kandungan HR berhasil digugurkan.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” sambung Nicolas.
Pada usia kemahilan HR yang ketujuh bulan, NKD memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Akhirnya HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.
Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tersebut.
Setelahnya, NKD segera membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.
Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus.
Neneng berdalih bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya dan dilahirkan oleh pengamen wanita.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke rumah sakit.
Setelah mendapat penanganan medis di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong, dan tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ucapnya.