Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Vina Cirebon Viral, Kasus Tewasnya Mahasiswi Esa Unggul Kembali Mencuat, Puspo Arum Tewas 2018

Kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Esa Unggul Tri Ari Yani Puspo Arum mencuat setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali dibuka.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kasus Vina Cirebon Viral, Kasus Tewasnya Mahasiswi Esa Unggul Kembali Mencuat, Puspo Arum Tewas 2018
INSTAGRAM
Tri Ari Yani Puspo Arum, mahasiswi Universitas Esa Unggul yang tewas di kamar kos. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan Vina kembali mencuat usai kisahnya dijadikan film layar lebar.

Sebanyak 3 pelaku masih buron sejak kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

Viralnya kasus Vina menjadi harapan kasus pembunuhan lain terungkap.

Salah satunya kasus pembunuhan terhadap Mahasiswi Universitas Esa Unggul, Tri Ari Yani Puspo Arum yang terjadi pada 2018.

Ayah korban, Kasim Efendi mengaku kecewa lantaran kasus pembunuhan anaknya tak kunjung terungkap.

Dia menyebut, sempat mendatangi Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menanyakan penyidikan kasus pembunuhan Arum.

Namun, saat ini dia tak mendapatkan jawaban melegakan

Berita Rekomendasi

"Sampai sekarang dari pihak Polsek belum pernah (ada kabar). Saya ke Polsek terakhir tahun 2021 nemuin pak Tulus, katanya belum ada perkembangan," kata Kasim dihubungi wartawan pada Senin (20/5/2024)

Hingga kini, dia masih berharap polisi dapat mengungkap kasus yang menimpa putrinya tersebut.

Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti pun mempertanyakan kinerja kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya lantaran belum mampu menangkap pelaku pembunuhan Arum.

Dalam waktu dekat, poengky mengaku akan bersurat ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Saka, Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon: Kerap Disiksa dan Disetrum Polisi

"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya mempertanyakan sampai di mana upaya lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Senin (20/5).

Menurut Poengky, kasus-kasus pidana yang dilaporkan ke Kepolisian menjadi tanggungjawab Kepolisian untuk dapat menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan pelakunya dan memproses hukum.

Adakalanya proses lidik sidik berjalan lancar karena saksi-saksi dan bukti-bukti dapat ditemukan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas