Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor Sudah Beroperasi 6 Bulan, Kamuflase Jadi Bengkel
Pelaku terbilang cukup cerdik, karena rumah tersebut dikamuflasekan sebagai bengkel setelah warga melihat ada mesin pengaduk dan lain-lain.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis Paracetamol, Cafein, Carisoprodol (PCC) yang digerebek di kawasan Citeureup, Bogor sudah cukup lama beroperasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan di rumah tersebut, tersangka MH mengambil narkoba tersebut untuk diedarkan.
Baca juga: BNN Musnahkan 11,8 Kg Narkoba Hasil Ungkapan 5 Kasus, Termasuk dari Peredaran Ganja di Kampus
"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih enam bulan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Pelaku terbilang cukup cerdik, karena rumah tersebut dikamuflasekan sebagai bengkel setelah warga melihat ada mesin pengaduk dan lain-lain untuk mengurangi kecurigaan.
"Kamuflasenya dibuat percaya tidak percaya yang semua alasannya ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," ucapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Alami Depresi hingga Kini Dirawat di Rumah Sakit
Warga yang melihat rumah tersebut, kata Hengki, seperti dibuat tidak percaya karena berada di kawasan padat penduduk yang tidak masuk untuk kendaraan roda empat.
Bahkan, menurut Hengki, kamar yang dijadikan sebagai tempat pengolahan obat-obatan digunakan peredam suara agar aktivitasnya tak diketahui oleh masyarakat setempat.
"Di kamarnya pun dipasang kedap suara jadi ketika mesin bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," ungkapnya.
Selain MH, polisi juga menetapkan satu orang berinisial S sebagai DPO. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.
Adapun obat-obatan terlarang itu rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Surabaya dan Kalimantan.
Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Penggerebekan home industry narkoba jenis PCC tersebut dilakukan pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mengungkap sebuah rumah yang dijadikan home industry pembuatan narkotika jenis PCC," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E. Yusticia saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).