Terkuak Alasan Neneng Rekam Putrinya yang Bersetubuh dengan Pacar dan Kini Diancam Hukuman 15 Tahun
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menilai motif Neneng Komala Dewi merekam dan membiarkan anaknya bersetubuh sangat aneh.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak seperti ibu umumnya saat melihat putrinya disetubuhi pacar mencegah atau melarang, perempuan bernama Neneng Komala Dewi (46) merekam saat anaknya HR (16) bersetubuh.
Terkuak, Neneng Komala Dewi yang telah menjadi seorang single parent melakukan hal tersebut lantaran menyukai kekasih anaknya.
Pengakuan Neneng membuat Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly tidak habis pikir.
Nicolas menilai motif Neneng Komala Dewi merekam dan membiarkan anaknya bersetubuh sangat aneh.
"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya," kata Nicolas sedikit tertawa saat jumpa pers.
"Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu, sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya.
Kepuasan diri daripada ibunya," kata Nicolas.
Baca juga: Sediakan Layanan Plus-plus di Warung Kopi Teteh Neneng, Wanita di Kutai Ini Dijerat UU TPPO
Perekaman pertama dilakukan Neneng pada November 2023 lalu di indekos pacar RH, wilayah Kranji, Kota Bekasi dan saat itu Neneng sengaja datang ke indekos pacar HR.
Sampai pada puncaknya di bulan April 2024 lalu, HR diketahui hamil.
Neneng panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi.
Ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan asal kandungan HR berhasil digugurkan.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” sambung Nicolas.
Pada usia kemahilan HR yang ketujuh bulan, Neneng memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Akhirnya HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.