Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak Alasan Neneng Rekam Putrinya yang Bersetubuh dengan Pacar dan Kini Diancam Hukuman 15 Tahun

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menilai motif Neneng Komala Dewi merekam dan membiarkan anaknya bersetubuh sangat aneh.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkuak Alasan Neneng Rekam Putrinya yang Bersetubuh dengan Pacar dan Kini Diancam Hukuman 15 Tahun
Wartakota
Neneng Komala Dewi (46) menangis saat mengungkapkan alasannya membiarkan bahkan merekam anaknya HR (16) saat bersetubuh dengan pacarnya. (WartaKota) 

Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tersebut.

Setelahnya, Neneng segera membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.

Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus.

Neneng berdalih bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya dan dilahirkan oleh pengamen wanita.

Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke rumah sakit.

Setelah mendapat penanganan medis di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong.

Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

BERITA REKOMENDASI

Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ucapnya.

Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Ketawa saat Ungkap Motif Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Bersetubuh dengan Pacar 'Ini Aneh'


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas