Terkuak Alasan Neneng Rekam Putrinya yang Bersetubuh dengan Pacar dan Kini Diancam Hukuman 15 Tahun
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menilai motif Neneng Komala Dewi merekam dan membiarkan anaknya bersetubuh sangat aneh.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak seperti ibu umumnya saat melihat putrinya disetubuhi pacar mencegah atau melarang, perempuan bernama Neneng Komala Dewi (46) merekam saat anaknya HR (16) bersetubuh.
Terkuak, Neneng Komala Dewi yang telah menjadi seorang single parent melakukan hal tersebut lantaran menyukai kekasih anaknya.
Pengakuan Neneng membuat Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly tidak habis pikir.
Nicolas menilai motif Neneng Komala Dewi merekam dan membiarkan anaknya bersetubuh sangat aneh.
"Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya," kata Nicolas sedikit tertawa saat jumpa pers.
"Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu, sehingga ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya.
Kepuasan diri daripada ibunya," kata Nicolas.
Baca juga: Sediakan Layanan Plus-plus di Warung Kopi Teteh Neneng, Wanita di Kutai Ini Dijerat UU TPPO
Perekaman pertama dilakukan Neneng pada November 2023 lalu di indekos pacar RH, wilayah Kranji, Kota Bekasi dan saat itu Neneng sengaja datang ke indekos pacar HR.
Sampai pada puncaknya di bulan April 2024 lalu, HR diketahui hamil.
Neneng panik kemudian membantu anaknya itu untuk melalukan aborsi.
Ia memberikan sejumlah ramuan hingga makanan asal kandungan HR berhasil digugurkan.
"Ibunya berusaha untuk anak yang dalam kandungan itu digugurkan berusaha dengan segala macam cara seperti membeli nanas muda dan semacamnya tetapi kandungan dari anak itu tetap kuat,” sambung Nicolas.
Pada usia kemahilan HR yang ketujuh bulan, Neneng memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Akhirnya HR melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 16 April 2024 lalu.
Bayi tersebut lahir pada usia kandungan 26 minggu usai HR mengkonsumsi obat-obatan penggugur kandungan tersebut.
Setelahnya, Neneng segera membawa HR dan bayi laki-lakinya ke Puskesmas Malaka Jaya untuk penanganan sekaligus memotong ari-ari.
Untuk mengelabui petugas, bayi laki-laki itu dibawa Neneng dalam kondisi terbungkus plastik dan kardus.
Neneng berdalih bahwa sudah menemukan bayi tersebut di toilet umum dekat kontrakannya dan dilahirkan oleh pengamen wanita.
Sayangnya, saat dilahirkan kondisi bayi sudah memburuk dan harus dirujuk ke rumah sakit.
Setelah mendapat penanganan medis di RSKD Duren Sawit, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong.
Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Nicolas mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti amoxicillin 500 mg (5 kaplet), protecid misoprostoi 200 mg (6 tablet), kalnex tranexamic acid 500 gr (6 tablet), mefenamic acid 500 gr (6 tablet), dan kaos dalam berwarna merah tua milik HR dan dress bunga-bunga.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” ucapnya.
Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung dan pacarnya ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Ketawa saat Ungkap Motif Ibu di Jaktim Rekam Anaknya saat Bersetubuh dengan Pacar 'Ini Aneh'