Viral Video Mobil Selebgram Zoe Levana di Jalur Busway, Dishub DKI Jakarta hingga Polisi Bereaksi
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merespons soal viral video selebgram Zoe Levana yang terjebak di jalur Busway atau Transjakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merespons soal viral video selebgram Zoe Levana yang mengaku terjebak di jalur Busway atau Transjakarta.
Diketahui, Zoe Levana beralasan mobilnya masuk jalur busway lantaran ibunya salah mengemudikan kendaraan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Menurut Syafrin Liputo, hal itu sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
“Sesuai dengan arahan pak gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan,” ucapnya, di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/5/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan sanksi bagi selebgram Zoe Levana.
Zoe bakal dikenakan sanksi tilang dan denda Rp 500 ribu oleh pihak kepolisian sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai aturan bahwa pelanggar terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang,” katanya.
Di sisi lain, Syafrin mengingatkan masyarakat untuk tak mencontoh sikap Zoe Levana.
Ia meminta para pengguna jalan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta arahan petugas di lapangan saat berkendara.
Terpisah, Kepala Seksi Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dishub Jakarta Utara, Ikhwan Purnama, menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: Zoe Levana Tegar Dihujat Usai Pamer Video Terobos Jalur Busway, Malah Cerita Kelebihan Orang Goblok
Ikhwan mengatakan, perihal penindakan kendaraan pribadi masuk jalur busway menjadi kewenangan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami tidak menindak kendaraan yang sifatnya pribadi, kecuali yang masuk itu mobil box. "
"Kalau mobil (pribadi) itu domainnya kan sudah kepolisian,” terang Ikhwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.