Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jahatnya Komplotan Polwan Tipu Petani sampai Rp598 Juta: Miris, Anak Korban Dijadikan Pembantu

Dalam aksinya itu, polwan YFN dibantu oleh anggota aktif lainnya berinisial Aiptu HP dan mantan anggota alias pecatan Polri berinisial AS.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jahatnya Komplotan Polwan Tipu Petani sampai Rp598 Juta: Miris, Anak Korban Dijadikan Pembantu
Tribunnews/Kompas Tv
Seorang polwan salah satu polres di Jakarta, Bripka YFN, dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri usai bersama komplotannya melakukan penipuan Rp598 juta terhadap petani asal Subang, Jawa Barat, modus menjanjikan anak korban diterima menjadi polwan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan telah memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang polisi wanita atau polwan berinisial YFN.

Pemecatan terhadap YFN itu dilakukan setelah melakukan pemalsuan surat telegram rahasia (TR) atas kasus penipuan terhadap seorang petani asal Subang, Jawa Barat, Calim Sumarlin.

Petani tersebut ditipu hingga Rp598 juta oleh FYN dan komplotannya dengan modus menjanjikan anak korban bernama Teti Rohaeti akan lolos seleksi polwan tanpa tes pada 2016 lalu.

"Kemudian saudari YFN ini juga telah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017, apa peristiwa yang dilakukan oleh saudari YFN? Ini pembuatan surat Telegram Rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024). 

Baca juga: 4 Fakta Polisi Gadungan di Jakarta Timur: Raup Rp3 Juta per Bulan, Nafkahi 2 Istri

Dalam aksinya itu, polwan YFN dibantu oleh anggota aktif yang juga polwan lainnya berinisial Aiptu HP dan mantan anggota alias pecatan Polri berinisial AS.

Untuk AS sudah dipecat dari Korps Bhayangkara lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2004 silam.

Berita Rekomendasi

"Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016," ucapnya.

Sementara, untuk satu pelaku lainnya yakni Aiptu HP saat ini masih dalam proses sidang kode etik dan akan disanksi seberat-beratnya.

"Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat," imbuhnya. 

Baca juga: Ibu Biarkan Anak Disetubuhi Pacar hingga Merekam, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Eskalasi Kejahatan

Ade Ary menegaskan rekrutmen Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Ade Ary menyampaikan Polda Metro Jaya transparan dalam menangani kasus ini.

"Kami transparan saja. Bapak Kapolri juga sudah berulang kali menekankan dalam setiap kesempatan soal profesionalisme dan selalu berpesan jangan sakiti hati masyarakat, kepercayaan masyarakat harus dijaga," ucap Ade Ary.


Dalam hal ini, Ade Ary juga memohon agar tidak percaya pada praktik calo dalam proses perekrutan anggota Polri.

Ade Ary mengatakan yang menentukan lolos atau tidaknya peserta rekrutmen hanyalah kemampuan diri sendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas