Warga Parung Panjang Walk Out saat Rapat dengan Pemkab Bogor dan Pengusaha Tambang
Warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih keluar ruangan alias walk out saat rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih keluar ruangan alias walk out saat rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan pengusaha tambang pada Senin (20/5/2024) lalu.
Pertemuan yang dihadiri Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra itu digelar untuk menyikapi keluhan masyarakat terkait jalan di wilayah mereka yang rusak parah karena setiap hari dilintasi truk tambang bertonase lebih.
Namun pertemuan itu berakhir buntu karena warga dipaksa memenuhi keinginan para pengusaha tambang.
Saeful Anwar yang merupakan perwakilan masyarakat Parung Panjang mengatakan dalam pertemuan para stakeholder tambang yang terdiri dari perwakilan quarry, perwakilan ATTB, perwakilan pemilik armada, dan perwakilan sopir itu mengusulkan ada dua periode waktu yang dibolehkan bagi tronton kosongan bisa masuk ke Parung Panjang.
Periode waktu yang diusulkan para stakeholder tambang yakni pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.
Stakeholder tambang mengusulkan ujicoba itu bisa dilaksanakan selama 6 bulan.
Namun perwakilan masyarakat Parung Panjang menolak usulan itu.
Baca juga: Aktivitas Truk Tambang Meresahkan, Warga Parung Panjang Bogor Mengadu ke Komisi III DPR RI
Sebaliknya, mereka meminta para stakeholder tambang konsisten melaksanakan Perbup Bogor Nomor 56 tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam Perbup itu diatur jam operasional truk tambang adalah pukul 22.00-05.00 WIB.
Perwakilan masyarakat Parung Panjang menyebut Perbup itu baru diberlakukan selama 3 hari dan tidak sebanding dengan ujicoba pukul 13.00-16.00 WIB yang sudah dilaksanakan selama 6 bulan dari November 2023.
Selain itu, perwakilan masyarakat Parung Panjang menilai uji coba pukul 13.00-16.00 WIB secara evaluasi tidak efektif karena masih banyak terjadi pelanggaran.
Mulai dari segi ketaatan jam uji coba, banyaknya sopir tembak, banyaknya kecelakaan, dan berbagai macam pelanggaran lainnya.
Di sisi lain perwakilan masyarakat Rumpin mempersilakan angkutan tambang kosongan masuk lewat Rumpin yang jalannya lebih didominasi perkebunan daripada pemukiman.
Namun, semua stakeholder tambang tetap meminta agar wilayah Parung Panjang dapat dilintasi oleh tronton kosongan pada pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-16.00 WIB.
Baca juga: Mau Sampai Kapan Warga Parungpanjang Disiksa Debu dan Risiko Celaka oleh Lintasan Truk Tambang?
"Kami masyarakat Parung Panjang karena dipaksa oleh Pemkab Bogor memberikan kelonggaran, akhirnya bersama perwakilan masyarakat Rumpin memberikan opsi, hanya satu periode waktu saja bagi truk tronton kosongan boleh melintas, yakni periode waktu di mana kegiatan aktivitas masyarakat sudah jauh berkurang, yakni pukul 09.00-11.00. Rutenya juga dibagi dua, yakni lewat Parung Panjang dan lewat Rumpin," kata Saeful.
Pertimbangan itu diambil setelah masyarakat bermusyawarah dengan Camat Parung Panjang, dan berdasarkan evaluasi, uji coba pukul 13.00-16.00 dinilai tidak efektif karena masih banyak terjadi pelanggaran, kecelakaan, dan kekurangan personel, serta kekurangan sarana lainnya.
"Pertimbangan lainnya karena banyaknya aktivitas anak sekolah maupun pekerja/pengguna jalan di jam 13.00-16.00 WIB tersebut," katanya.
Namun usulan masyarakat itu ditolak stakeholder tambang.
Mereka tetap meminta uji coba truk tambang dapat melintas di Parung Panjang pada pukul 13.00-16.00 WIB.
Pihak Pemkab Bogor sendiri, kata Saeful, dengan setengah memaksa juga meminta agar perwakilan masyarakat Parung Panjang mau memenuhi kemauan stakeholder tambang tersebut.
Baca juga: Truk-truk Tambang di Parungpanjang Kini Wajib Masuk Kantong Parkir di Luar Jam Operasi
Karena perwakilan masyarakat Parung Panjang tetap tidak setuju dengan usulan ujicoba pukul 13.00-16.00 WIB, maka saat penyusunan Berita Acara Kesepakatan, mereka bersama perwakilan masyarakat Rumpin meninggalkan ruangan tanpa pamit.
Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Bogor, meminta para stakeholder tambang memperkuat komitmen dalam menaati aturan pembatasan jam operasional tambang.
Dia juga meminta para pengusaha tambang memanfaatkan kantong parkir yang sudah dibangun.
"Kami mengajak seluruh pihak dalam hal ini para transporter, pengusaha tambang, dan masyarakat wilayah Bogor Barat bisa sama-sama komitmen mentaati aturan yang sudah diberlakukan dengan baik," kata Suryanto.
Senada dengan Suryanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari meminta komitmen bersama pengusaha tambang.
Hal itu sembari menunggu jalur khusus truk tambang rampung.
Baca juga: Cerita Ayah di Bogor, Istri dan Anak Tewas Tertimpa Truk Tambang, Keluar Rumah untuk Jajan Bakso
"Mudah-mudahan pembangunan jalan khusus tambang bisa segera terealisasi sebagai upaya jangka panjang," katanya.
Sementara Plh Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengatakan sejauh ini kantong parkir berjalan baik.
Pihaknya tetap ditempatkan untuk menjaga aturan jam operasional tersebut.
"Operasional kantong parkir berjalan, semua menaati aturan dan punya komitmen menjaga sarana prasarana yang kita bangun ini adalah tanggungjawab kita bersama," ungkap Dadang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.